Rapat Kerja Komisi IX dengan Menkes Ditunda
Setelah mendengar paparan dari pemerintah dalam hal ini Menteri Kesehatan RI dan Kepala BPJS Kesehatan, Rapat Kerja Komisi IX DPR RI memutuskan untuk menunda Rapat Kerja dengan Menteri Kesehatan dan Kepala BPJS tersebut dikarenakan Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek meminta ijin untuk menghadiri Sidang Kabinet Paripurna pada pukul 13.00 WIB.
Setelah rapat berlangsung kurang lebih 1,5 jam, Wakil Ketua Komisi IX Syamsul Bachri yang memimpin rapat tersebut meminta persetujuan anggota Komisi IX yang hadir.
“Perlu kami informasikan bahwa Ibu Menteri akan menghadiri Sidang Kabinet Paripurna pada pukul 13.00 WIB, mungkin nanti kalau Bapak/Ibu sepakat kita memberi ijin meninggalkan tempat pada saatnya akan diwakili oleh para Eselon I, setuju ya?,” kata Syamsul di Ruang Rapat Komisi IX Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (19/1/2015)
Seluruh anggota Komisi IX yang hadir dalam rapat kerja tersebut menyatakan “Tidak Setuju”.
Anggota Komisi IX (F-PDI Perjuangan) Ribka Tjiptaning menyatakan undangan hari ini adalah rapat kerja. Menurutnya jika tidak ada menteri lebih baik ditunda saja.
Teman satu fraksi Ribka, Rieke Diah Pitaloka mengingatkan agar mematuhi aturan Tata Tertib bahwa rapat kerja itu harus ada menterinya. Sebagaimana keputusan rapat intern Komisi IX, disepakati rapat kerja ini harus bersama-sama antara Menteri Kesehatan dengan BPJS Kesehatan karena saling berkaitan.
“Untuk regulasi tetap ada di Kementerian Kesehatan, oleh karena itu kalau mau dilanjutkan lanjutkan sampai jam 13.00, kalau dikatakan kecewa, ya kecewa karena ini butuh langkah cepat terutama untuk hal lain mengenai PBI (Penerima Bantuan Iuran) dan sebagainya yang akan diperjuangkan di Banggar,” ujar Rieke.
Sependapat dengan Ribka, Charles J. Mesang (F-PG) menyatakan Komisi IX tidak bisa melaksanaka rapat dengan BPJS Kesehatan saja. Karena ada keterkaitan antara BPJS Kesehatan dengan Kementerian Kesehata.
“BPJS memang otonom berbadan hukum, tetapi Perpres dan PPnya dibuat oleh Kemenkes. Ditunda saja, silakan kapan waktu yang tepat kita bahas bersama-sama,” kata Charles.
Semerntara Dewi Asmara (F-PG) menjelaskan bahwa rapat kerja ini sudah diagendakan lama dan anggota Komisi IX yang duduk di Badan Anggaran memerlukan bahan dan masukan untuk memperjuangkan anggaran bidang kesehatan pada rapat kerja dengan Menteri Keuangan untuk membahas APBN-P Tahun 2015.
“Kami bersama teman-teman yang hadir disini juga akan rapat dengan Menkeu untuk membahas nota keuangan APBNP 2015. Rapat dengan BPJS ini sangat penting, karena kami ingin sekali memperjuangkan sebagaimana kami ketahui anggaran bidang kesehatan itu masih sangat jauh dari apa yang ditetapkan oleh konsitusi kita, baru sekitar 1,9% dari yang seharusnya 5% dari apa yang ada di APBN, tentunya kami memerlukan bahan-bahan masukan bagaiman itu dijadikan peningkatan, itu diperoleh dari rapat kerja antara lain dengan Kemenkes dan BPJS Kesehatan”, papar Dewi.
“BPJS Kesehatan juga tidak bisa dipisahkan, mengingat ada persoalan bukan saja persoalan teknis di lapangan, tapi karena pengelola BPJS itu bertanggung jawab kepada menteri kesehatan. Sementara sepengetahuan saya seharusnya berdasarkan UU BPJS harus berada di bawah Presiden, artinya ada permasalahan yang harus kita telaah bersama, untuk itulah sekiranya ada rapat yang juga tidak bisa ditunda ada baiknya kita menjadwalkan kembali, sehingga kita memperoleh bahan yang komprehensif tidak sekedar menyampaikan pertanyaan,” jelasnya.
Akhirnya pimpinan rapat, Syamsul Bachri memutuskan rapat berakhir dan ditunda, rapat kerja akan diagendakan kembali pada Rabu (21/1/2015). (sc)